Camat Cempaka Putih Gelar Sosialisasi Lahan Parkir

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2014 terhadap pemilik kendaraan harus memiliki garasi terus digalakkan, salah satunya di wilayah Cempaka Putih. Hari ini Kecamatan Cempaka Putih mengadakan sosialisasi larangan parkir di bahu jalan menyusul implementasi dari Perda no 5 tahun 2014 tersebut.

Dalam kesempatan itu Camat Cempaka Putih, Andri Ferdian mengatakan pihaknya bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Polisi dan TNI akan bersinergi mengatasi masalah parkir kendaraan yang memakan median jalan. Menurutnya, tindakan tegas seperti penderekan kendaraan akan dilakukan jika pemilik tidak mengindahkan peraturan tersebut.

"Kita juga sudah himbau kepada pemilik kendaraan untuk parkir di dalam garasi. Jangan justru memanfaatkan media jalan jadi lahan parkir kendaraan mereka," tegasnya.

Andri menerangkan dari tiga kelurahan yang ada di wilayahnya memiliki permasalahan parkir berbeda. Seperti di Cempaka Putih Barat, banyak kendaraan yang parkir kendaraannya di tempat yang tidak pada tempatnya.

Kemudian di Kelurahan Cempaka Putih Timur, ada beberapa rumah sakit, kuliner dan kos - kosan yang area parkiranya kurang memadai. Sehingga banyak kendaraan yang memanfaatkan median jalan sebagai lahan parkir. Dan yang terakhir di Kelurahan Rawasari, di Jalan Pramuka, Pramuka Raya, Percetakan Negara.

"Setiap kelurahan masalahnya berbeda - beda. Di Rawasari seperti Jalan Percetakan Negara yang dikenal pusat penjualan keramik, ternyata banyak menyerobot hak pejalan kaki akibat mengunakan trotoar" paparnya.

Di tempat terpisah, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak mengatakan pihaknya menindak kendaraan yang parkir sembarangan. Apalagi membuat kesemerautan lalu lintas akan ditindak tegas baik OCP dan di derek.

"Kita minta warga parkir kendaraan jangan di bahu jalan. Kita akan tertibkan jika ada yang membandel," ucapnya.

 

 

Kominfotik JP/Chs/NEL