Dinas KUMKMP Sidak Bahan Kimia Berbahaya

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap penjualan bahan kimia berbahaya. Sidak dilakukan di empat wilayah di Jakarta Pusat, Kamis (20/4) siang.

Dari keterangan Kepala Dinas (Kadis) KUKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan tujuan sidak ini untuk mengetahui sekaligus mengawasi penjualan bahan kimia berbahaya  di masyarakat. Hasilnya, pihaknya menemukan bahan kimia berbahaya tidak memiliki Surat Ijin Perusahan (Siup) B2.

"Siup B2 itu terdapat di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 75 tahun 2014 mengenai penjualan bahan kimia berbahaya," terang Irwandi di dampingi Kasudin KUKMP Jakarta Pusat, Ricard Bangun di lokasi sidak di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Irwandi menegaskan, untuk mengantisipasi peredaran bahan kimia tak berizin ini seharusnya pengeluaran surat ijin pengawasan terhadap keberadaan bahan kimia berbahaya di tingkat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus di perketat. Di dalam Permendag juga tertera sebanyak 407 jenis bahan kimia berbahaya.

"Dari ratusan itu kita dapat mengetahui apa saja yang dijual. Terkecuali air keras tidak termasuk didalam aturan tersebut," tegasnya.

 

Kominfotik JP