Dinas LH Kembali Gaungkan Kawasan Dilarang Merokok

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggaungkan penegakkan hukum kawasan dilarang merokok. Larangan itu nantinya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 50 tahun 2012 tentang kawasan dilarang merokok.

Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Isnawaji menyatakan peraturan larangan merokok sebenarnya sudah lama ada sejak tahun 2012. Namun berjalannya waktu pengawasan penegakkan tersebut mulai mengendor. Sehingga, pihaknya ingin mengaungkan kembali kawasan dilarang merokok ini.

"Saat ini penegakkan hukum kita gaungkan kembali dimulai dari Jakarta Pusat. Dan akan diikuti wilayah Jakarta lainnya," ucap Isnawadji saat di wawancarai di kantor Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (26/4).

Pihaknya berharap, dengan digaungkannya kembali peraturan ini, dapat menertibkan masyarakat Jakarta terkait lokasi dilarang merokok. Karena sejauh ini masih banyak masyarakat yang merokok disembarang tempat bahkan di tempat yang tidak boleh ada asap rokok seperti; di angkutan umum, perkantoran, restoran, mall, bahkan kantor pemerintahan masih ada yang merokok.

"Jakarta ini sebenarnya kualitas udara cukup buruk. Salah satu sumbangsih buruknya udara dari asap rokok. Sehingga diharapkan dengan berlakunya kembali kawasan dilarang merokok ini dapat memperbaiki kualitas udara di Jakarta," tutupnya. 

 

Kominfotik JP