Halau Pedagang Parsel Musiman di Cikini Ratusan Petugas Disiagakan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 50 petugas gabungan disiagakan untuk menghalau para pedagang parsel musiman di sepanjang trotoar Jalan Cikini Raya, dan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakpus. Langkah ini ditegakkan setelah pedagang menyepakati bersedia untuk direlokasi ke dua lokasi.

"Ini sebagai bentuk antisipasi saja penjagaan dilakukan. Kalau ada pedagang yang nekat berjualan kembali akan langsung ditindak," ucap Camat Menteng, Paris Limbong, Senin (29/5). 

Menurutnya, larangan untuk berjualan di sepanjang trotoar Jalan Cikini Raya, Menteng ini telah disepakati oleh pedagang dengan Pemkot Jakarta Pusat pada Tahun 2015. Ditambah lagi  Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2007, tentang ketertiba umum.

Sementara itu, Lurah Pegangsaan, Suparyogi, menambahkan ada sekitar 72 pedagang parsel yang berdagang di sepanjang jalan Cikini. Menurutnya, baik musiman atau bukan  semuanya  sudah terdata di kelurahan. Para pedagang tersebut pun telah ditawarkan untuk direlokasi di dua tempat di Jalan Penataran dan Pasar Kembang.

"Apa yang telah menjadi kesepakatan tersebut, juga telah kita sosialisasikan kembali beberapa waktu lalu di kantor kelurahan. Jadi tidak ada alasan atau toleransi lagi, bila nanti ada pedagang kembali berjualan kita tertibkan," tegas Suparyogi. 

 

 

Kominfotik JP/Chs/NEL