Kasatpol PP Jakpus; Penataan PKL Tak Hanya Penertiban

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengungkapkan untuk melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak hanya dengan penertiban. Dalam hal ini menurutnya, harus ada solusi pasti kedepannya mengenai penataan PKL lanjutan pasca ditertiban.

"Harus ada solusi nya. Sehingga upaya penertiban tidak akan sia-sia," ucap Rahmat Efendi Lubis, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Rabu (08/11) siang.

Dengan begitu, kata Rahmat tugas Satpol PP Jakarta Pusat dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 tahun 2007, tentang Ketertiban Umum (Tibum) bisa maksimal ditegakan.

"Tugas Satpol PP itu meliputi dua peran diantaranya menjaga dan menertibkan PKL," jelas mantan Camat Koja Jakarta Utara itu.

Ia juga berharap, Sudin terkait dapat mendukung langkah upaya penegakan Perda Tibum di wilayah Jakarta Pusat.

"Satpol PP Jakpus yang disiagakan dibeberapa titik juga melakukan sosialisasi serta menghimbau kepada warga masyarakat dan PKL untuk tertib berdagang," tandasnya.

 

Kominfotik JP/Chs/NEL