KPKP Jakpus Tangkap 330 HPR

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap 330 hewan penular rabies (HPR) periode Januari sampai Juni 2017. Rinciannya, 38 ekor anjing, 289 ekor kucing, dan 3 ekor kera.

Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat, Bayu Sari Hastuti mengatakan, penangkapan HPR yang dilakukan pihaknya ini sesuai dengan Perda 11 tahun 1995 tentang Pengendalian Hewan Rabies sekaligus mempertahankan status bebas rabies yang diperoleh DKI Jakarta sejak tahun 2004.

"Anjing dan kera tidak bisa bebas berkeliaran dan rutin divaksin, harus di dalam rumah dan apabila keluar rumah harus diikat," ungkap Sari, Selasa (4/7).

Menurutnya, penangkapan HPR umumnya berdasarkan laporan warga dan rata-rata adalah hewan tidak bertuan, berkeliaran dan keberadaannya mengganggu masyarakat.

"Sebagian besar berdasarkan laporan warga. Diharapkan makin lama makin sedikit anjing atau kucing yang berkeliaran sebab selama ini sudah banyak yang ditangkap," ucap Sari.

Pihaknya menegaskan, setelah ditangkap hewan tersebut dibawa ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan di Ragunan, Jakarta Selatan untuk dirawat, divaksin dan ditawarkan kepada masyarakat. Bagi mereka yang ingin mengadopsi diberikan dengan gratis.

"Ada ada saja masyarakat yang mau adopsi atau ada juga LSM penyayang binatang yang mau adopsi hewan-hewan tersebut. Dan disterilkan juga," tandas Sari.

 

Kominfotik JP/NEL