Lurah Cideng Siap Denda Warga Pembakar Sampah

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Lurah Cideng, Faozi menegaskan akan memberikan denda sebesar Rp 500 juta bagi warga yang terus membandel membakar sampah  di pemukiman.

Menurutnya, selama ini pihaknya telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada warga di Kelurahan Cideng agar tidak membakar sampah sembarangan di pemukiman. Sebab, dampak dari membakar sampah dapat mencemari lingkungan terutama membuat polusi udara hingga menyebabkan kebakaran.

"Sejauh ini kita kalau ada warga yang bakar sampah kita berikan teguran lisan. Biasanya sih mereka bakar sampah tidak dalam jumlah besar, hanya untuk mengusir nyamuk saja," ucap Faozi, Jumat (19/5).

Pihaknya memastikan denda yang akan dikenakan kepada warga tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 3 tahun 2013 Junto No 32 2009 yang menyatakan setiap orang yang membakar sampah sehingga mencemari lingkungan di ancam dengan hukuman pidana oenjara paling lama 1 tahun atau denda 500 juta.

"Memang masih banyak warga yang tidak mengetahui adanya perda tersebut. Mungkin karena kurangnya sosialisasi sehingga masyrakat banyak yang tidak tahu," tutupnya.

 

Kominfotik JP/Chs/NEL