Papan Reklame di Benhil Ditertibkan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menertibkan sebuah papan reklame di Jalan Danau Jempang RT 07/04, Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kamis (27/7) malam. Papan reklame berukuran 10x5 meter di atas lahan seluas kurang lebih 225 meter persegi ini dibongkar akibat habis masa berlaku dan tidak dapat diperpanjang.

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede menerangkan, papan reklame tersebut mempunyai Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame (IMBBR) Sementara Berjangka waktu 12 bulan terhitung tanggal 18 September 2015. Sementara yang bersangkutan tidak mengurus kembali IMBBR.

"Izin sudah habis jangka waktunya dan tidak dapat dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan. Bangun-bangunan reklame tersebut tetelah melewati masa berlakunya sejak 18 September 2016 lalu. Maka dari itu kita lakukan pembongkaran," ucap Mangara.

Pihaknya menegaskan, sebelumnya Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Pusat menegaskan Izin Penyelanggaraan Reklame dari objek pajak tersebut belum diterbitkan, bahkan belum ada pajak reklame yang ditarik karena belum ada tayangan di papan tersebut.

"Selain itu karena hal itu, pembangunan komponen tiang pancang reklame di lokasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan warga sekitar. Maka itu, warga meminta dengan menyurati Pemkot Jakarta Pusat untuk menertibkan," ucap Mangara.

Sebelumnya, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat telah mengenakan sanksi terhadap penyelenggara bangunan papan reklame berupa surat peringatan 1 dan 2 pada akhir bulan tahun lalu. Namun, hal tersebut tidak ditindaklanjuti pihak pengelola papan reklame.

Sedikitnya, 30 petugas dikerahkan dalam penertiban ini mulai dari aparatur kelurahan dan kecamatan, Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan sudin-sudin terkait. Pembongkaran pun mengerahkan satu alat berat jenis crane. Satu persatu potongan besi di las oleh petugas menjadi bagian kecil hingga mudah untuk dibongkar.

 

 

Kominfotik JP/ Chs/NEL