Papan Reklame di JPO Hasyim Ashari Dibongkar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Papan reklame yang menempel di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Hasyim Ashari, Gambir, dibongkar paksa petugas Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat, Senin (27/11) malam. Pembongkaran dilakukan, karena pemilik tidak memiliki izin pemasangan reklame.

Kepala Suku Dinas CITATA Jakarta Pusat, Widodo Soepriatno mengatakan izin papan reklame tersebut sudah habis lebih dari satu tahun lalu. Sementara, pemilik bersangkugan tidak memperpanjang izin penerbitan reklame itu.

 “Karena tidak diperpanjang izinnya, Jadi kita anggap reklame ini tidak berizin dan harus dibongkar," jelasnya, Selasa (28/11).

Masih kata Widodo, pembongkaran dilakukan setelah pihaknya melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga Surat Perintah Bongkar Sendiri (SPB). Namun, pemilik tidak menghiraukan.

"Kita ambil langkah tegas dengan cara melakukan bongkar paksa,” tegasnya.

Terkait waktu pembongkaran, pihaknya sengaja membongkar papan reklame tersebut pada malam hari untuk menghindari kemacetan lalulintas di sekitar.

 Sebuah mobil cran berikut 30 petugas gabungan, dikerahkan untuk membongkar papan reklame di JPO Jalan KH.Hasim Ashari.

Kominfotik JP/Chs/NEL