Pedagang Kantin Wali Kota Dikenakan Retribusi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 18 pedagang binaan di JP 56 Kantin Wali Kota Jakarta Pusat dikenakan pembayaran retribusi melalui autodebet Bank DKI. 

Kepala Seksi Koperasi dan UKM Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Julius Effendi Sagala mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) 170 tahun 2014 tentang percepatan pendataan dan lendaftaran para PKL dalam program pembayaran retribusi dengan sistem autodebet melalui PT Bank DKI.

"Ketetapan retribusi besarannya Rp 5.000 per hari, atau Rp 150.000 per bulan mengacu Perda 3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah yang mengkategorikan mereka sebagai tempat usaha tertutup dengan intensitas sedang," ungkap Julius, Selasa (25/7).

Menurutnya pembayaran retribusi melalui autodebet Bank DKI kepada pedagang ini sehubungan telah terbitnya SK Wali Kota Jakarta Pusat No 67 tahun 2017 pada 12 Mei lalu.

"SK terbit kami wajib melakukan penarikan retribusi bank DKI. Makanya langsung kami sosialisasikan dan bulan Juli ini akan dilakukan penarikan untuk retribusi bulan Juni," kata Julius.

Adapun penarikan retribusi pedagang binaan ini dilakukan setiap tanggal 15, 20, dan 25 setiap bulannya.

"Jadi ketika pada tanggal 15 tidak terdebet mungkin karena saldonya nggak cukup, jadi nanti akan diautodebet di tanggal berikut," tandas Julius.

Kominfotik JP/Chs/NEL