Pelanggar Izin Bangunan Disidang

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 381 orang pelanggar izin bangunan disidang yustisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait pelangran ijin mendirikan bangunan.

Kasie Penindakan Ciptakarya tata ruang dan pertanahan Jakarta Pusat, Syahruddin menegaskan,sidang tersebut mengacu pada Perda nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan. Ada 347 orang yang mengikuti persidangan dari jumlah total 381 orang. Seluruh pelanggar yang mengikuti sidang ini sudah melalui proses BAP, Pemberkasan, dan Penyidikan.

“Berdasarkan catatan kami yang ikut sidang hari ini 347 orang. Mereka yang ikut sidang merupakan penindakan sejak tahun 2017, sisanya yang tidak ikut dilakukan verstek,” ucapnya, Kamis (9/11) di PN Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan, total denda yang wajib dibayarkan oleh 381 orang yang melanggar perizinan bangunan sebesar Rp 1,5 miliar.

“Denda itu dibayarkan langsung ke kas negara melalui kejaksaan, sebagai pemasukan kas negara,” jelasnya.

Pihaknya mengharapkan dengan adanya sidang ini, warga masyarakat yang melanggar dapat jera, dan patuh pada peraturan yang berlaku.

Kominfotik JP/Chs/NEL