Pemkot Jakpus Bongkar Reklame Tak Berizin Pekan Depan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus)  akan membongkar sejumlah papan reklame yang tidak berizin sekaligus yang masa izinnya telah berakhir. Pembongkaran ini rencananya akan dilakukan, Rabu (22/3) serentak di delapan kecamatan.

Wakil Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengungkapkan saat ini pihaknya tengah berkordinasi degan seluruh dan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk mendata seluruh papan reklame yang ada di Jakarta Pusat. Pendataan ini dilakukan guna mengetahui reklame mana saja yang tidak berizin maupun yang habis perizinanya. Menurutnya,  pendataan ini harus rampung Senin mendatang. Usai pendataan rampung, barulah pembongkaran dapat dilakukan.

"Papan reklame yang akan dibongkar ini yang ketinggiannya di bawah 24 meter. Rabu depan kita akan lakukan pembongkaran di delapan kecamatan," ucap Bayu, Jumat  (17/3).

Nantinya, lanjut Bayu pembongkaran akan melibatkan 400 petugas gabungan,  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri) dan UPPD. Bayu menegaskan dalam pembongkaran tersebut seluruh alat yang digunakan dari internal DKI Jakarta.

"Peralatan untuk pembongkaran dari Damkar, dan SKPD lainnya," tutup Bayu.

 

 

Kominfotik JP