Pemkot Jakpus Gelar Rekonsiliasi LKPD 2016

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengelar rekonsiliasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2016 Rabu (18/1).

Sekertaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin menyatakan, sudah menjadi ketentuan sebelum LKPD 2016 diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), LKPD harus direkonsiliasi terlebih dahulu 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Jadi mulai hari ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), tugaskan jajarannya untuk merekonsiliasi aset, keuangan, dan belanja yang terdapat dalam LKPD tahun 2016. Tolong rekonsiliasi ini dikawal, jangan sampai Jakarta Pusat lebih dari tiga bulan pengerjaannya,” ungkapnya.

Iqbal mengharapkan, dengan adanya rekonsiliasi aset, keuangan pada LKPD 2016 ini, kualitas penyusunan LKPD dapat lebih baik dari sebelumnya. Bahkan, dalam hal pengelolan aset, seharusnya semua aset Pemkot yang selama ini tidak diketahui, pengelolaannya dapat dikembalikan pada Pemkot.

“Tentunya saya mengharapkan rekonsiliasi ini dapat membuat kualitas LKPD tahun ini jadi lebih baik dari tahun sebelumnya,”tegasnya.

Kepala Suku Badan Aset Pengelolaan Daerah, Sofyan Gani menerangkan rekonsiliasi ini akan berlangsung selama 3 hari kedepan, sejak 18 Januari hingga 20 Januari mendatang. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada penyusunan LKPD saat ini mengalami penyempurnaan dengan berbasis pada akutansi. Sehingga, dalam rekonsiliasi yang dilakukan hari ini merupakan upaya menyamakan persepsi akutansi terhadap LKPD tahun 2016.

“Jadi kebijakan akutansi ini akan membuat peningkatan kompetensi penyusunan laporan aset, penyusunan laporan barang, dan penyusunan laporan keuangan menjadi lebih baik,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Suku Bidang Kas Bank dan Akutansi Suku Badan Pengelola Keuangan Kota Jakarta Pusat Asep Erwin memaparkan, rekonsiliasi aset, barang, dan keuangan yang dilakukan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari bimbingan teknis sebelumnya tentang penyusunan LKPD.

Menurutnya, pada tahapan rekonsiliasi ini seluruh data yang sudah dimasukan ke dalam form penyusunan LKPD akan disamakan dengan data yang dimiliki oleh Suku Badan Pengelola Keuangan, Suku Badan Pengelola Aset Jakarta Pusat. Apabila rekonsiliasinya sudah sama, LKPD ini akan diserahkan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Setelah itu akan digabung dengan hasil rekonsiliasi LKPD dari 5 wilayah lainnya menjadi laporan keuangan konsolidasi tahun 2016 provinsi DKI Jakarta.

“Maka dari itu proses yang akan kita lakukan hari ini menyamakan angka yang dicatat di kas dan belanja petugas. Sudah sama dengan kami tidak angkanya. Realisasi yang ada sama tidak antara yang diisi petugas dengan data kami. Jadi disini kami menyamakan angkanya dulu,” paparnya.

 

 

Kominfotik Nel