Pemkot Jakpus Tengah Lakukan Pendataan Reklame Tak Berizin

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) segera menindak ratusan reklame di wilayah Jakarta Pusat yang tidak mengantongi ijin untuk mendirikan reklame. Inventaris reklame - reklame yang bermasalah tengah dilakukan PemkotJakpus.

Hal tersebut dikemukakan, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantra saat ditemui di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3) usai melakukan rapat tertutup dengan sejumlah pimpinan SKPD di kantornya.

Dia mengatakan bahwa terdapat 105 reklame yang akan didata terkait perijinannya. Jumlah tersebut lebih sedikit dari jumlah reklame yang pernah disampaikan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, yakni 115 reklame.

“Sejauh ini 17 reklame di antaranya punya ijin yang masih berlaku, sisanya 88 buah ijinnya sudah tidak berlaku lagi,” kata Bayu.

Bayu menjelaskan bahwa reklame yang akan ditindak merupakan reklame berukuran besar, yakni reklame dengan tinggi di atas 24 meter dari permukaan tanah. Selain tidak mengantongi ijin yang sah, sebagian reklame-reklame tersebut dikhawtirkan rawan roboh dan mencelakai warga lantaran tidak terurus.

“Karena itu memang akan kami bongkar, kami rubuhkan. Makanya kami sedang berkoordinasi dengan satpol PP dan dinas kebakaran untuk mengumpukan perlengkapan yang dibutuhkan seperti mesin las khusus utnuk memotong besi reklame,” terang dia.

Selain itu, dia juga akan memanggil pihak pemasang reklame untuk diberikan peringatan serta perintah untuk membongkar reklamenya sendiri sebelum dibongkar paksa petugas.

“Kami akan layangkan surat perintah pembongkaran. Kalau dalam waktu sembilan hari tidak dibongkar mangka kami yang akan membongkarnya,” tutupnya.

(Kominfotik JP)