Pendaftaran Pengelola RPTRA Dibuka

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Suku Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindunhan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat (Jakpus) membuka lowongan pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) untuk periode 2018.

Kasudin PPAPP Jakpus Erma Suryani mengungkapkan, pendaftaran tersebut dapat dilakukan mulai hari ini. Ada 179 posisi pengelola RPTRA yang akan ditempatkan di 29 RPTRA yang ada di Jakpus.

"Mekanismenya warga melakukan pendaftaran di kelurahan, kemudian Lurah yang akan melakukan seleksi administrasi untuk diteruskan ke tinggakat kota," ungkapnya

 Terkait kualifikasi yang harus dimiliki pelamar, diantaranya persyaratan admisnistratif dengan usia minimal 25 tahun, berpendidikan minimal SMA, serta diutamakan warga sekitar RPTRA.

"Setelah persyaratan administrasi, nanti kita akan lihat kemampuan lain dari pelamar melalui Focal Group Discussion (FGD), dan wawancara," jelasnya.

Dari proses FGD dan wawancara itu akan terlihat kepribadian mereka, sebab untuk menjadi pengelola RPTRA harus memiliki kepekaan perasaan dan kepedulian disamping memahami 10 program pokok PKK.

"Pengelola ini bekerja melayani manusia berbagai urusan mulai dari anak-anak, remaja, hingga lansia. Sehingga diperlukan petugas yang memiki kepekaan hati," tambahnya.

Seluruh, pengelola RPTRA yang lolos akan mendapat gaji sesuai UMP DKI Jakarta, THR dan gaji ke 13.

Kominfotik JP/Chs/NEL