PKL Binaan Ikuti Program BPJS Ketenagakerjaan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Guna meningkatkan kesejahtraan masyarakat dalam hal keselamatan kerja, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) mendorong Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lokasi Binaan (Lokbin) se-Kecamatan Senen untuk mengikuti program kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengungkapkan, jaminan ketenagakerjaan ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat mulai dari pekerja hingga PKL. Menurutnya, siapa pun bisa mengalami musibah mulai dari kecelakaan kerja bahkan ada yang berujung kematian. Untuk itu, program ini merupakan langkah ikhtiar pemerintah bersama PKL untuk melindungi diri dari musibah saat bekerja.

“Kita tidak pernah tau apa yang terjadi pada kita, maka dari itu kita harus berusaha melindungi diri kita saat bekerja. Meskipun bapak-ibu berjualan, ketika pergi dari rumah untuk berdagang itu juga kerja,” ungkapnya.

Kedepan, tidak hanya PKL binaan yang didorong menjadi peserta BPJS Ketenagskerjaan Tetapi seluruh masyarakat Jakpus akan didorong mengikuti program kepesertaan ini.

Di tempat yang sama, Kasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Bagun Richard menerangkan, program BPJS Ketenagakerjaan ini bagian dari program peningkatan kesejahtraan PKL binaan. Dimana program ini akan diikuti seluruh PKL binaan yang ada di 8 Kecamatan di wilayah Jakpus. Sosialisasi dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ini akan berlangsung sejak hari ini hingga 2 Oktober mendatang. Pihaknya menargetkan 3400 PKL binaan mengikuti kepesertaan ini.

“Jadi nanti akan disesuaikan jadwalnya oleh masing-masing lurah untuk proses sosialisasi dan pendaftaran,” terangnya.  

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Salemba Amdaustri Putra Tura menerangkan, untuk menjadi peserta BPJS Ketenangakerjaan ini para PKL hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 16.800 per bulan. Dengan iuran ini para PKL mendapatkan dua program sekaligus yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sementara manfaat kepesertaan yang akan didapatkan peserta adalah pengobatan total peserta sampai sembuh unlimited bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Untuk kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, BPJS Ketenagakerjaan akan mengeluarkan jaminan 48 bulan kali gaji kepada para ahli waris. Selain itu, seluruh peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar  Rp 24 juta yang diberikan pada ahli waris.

“Inilah manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya kita menginginkan sehat terus tidak terjadi apa-apa, tapi dengan mengikuti program ini kita melakukan langkah antisipasi apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Kami juga berkomitmen akan terus memberikan pelayanan terbaik, dengan mempermudah dan mempercepat pemberian manfaat kepesertaan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

 

 

Kominfotik JP/NEL