PMKS Di Gunung Sahari Ditertibkan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 5 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) berhasil diciduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di Jalan Gunung Sahari Utara 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Kepala Penyidik Pegawai Sipil Jakarta Pusat, Santoso menyatakan, penertiban yang dilakukan jajarannya ini merupakan kegiatan rutin tupoksinya. Penertiban ini dilakukan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Kegiatan ini merupakan Rabu tertib. Jadi bangunan liar, gubuk, dan PMKS kita tertibkan semuanya," ucap Santoso, Rabu (11/1).

Kelima PMKS ini, lanjutnya, berhasil diciduk di Jalan Karang Anyar 1, Jalan Istiqlal 2, Jalan Kartini 1, Jalan Lapangan Banteng 1. Selain melakukan penertiban PMKS, petugas juga membongkar 1 bangunan liar, serta 3 perlengkapan dagang milik Pedagang Kaki Lima (PKL). Pihaknya juga menegaskan, akan terus berkomitmen melakukan penertiban di seluruh wilayah Jakarta Pusat.

"Kita akan lakukan penertiban terus di wilayah Sawah Besar, bukan hanya Sawah Besar seluruh wilayah Jakarta Pusat akan kita tertibkan," tandasnya.

Kominfotik Cds-Nel