Puluhan Bangunan Liar di Jalan Ahmad Yani Segera Dibongkar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat akan menertibkan 30 bangunan liar di sepanjang jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih. Penertiban direncanakan setelah perayaan Idul Fitri atau minggu ketiga bulan Juli.

Camat Cempaka Putih, Andri Ferdian mengatakan penertiban ini masuk dalam Key Performance Indicator (KPI) Wali Kota Jakarta Pusat. Setidaknya, ada 30 bangunan semi permanen dan lapak pedagang akan ditertibkan.

"Mulai dari perempatan Pramuka sampe Coca - Cola kita tertibkan semuanya," ucap Andri saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/6). 

Sosialisasi terhadap pemilik bangunan dan kios pedagang juga sudah dilakukan pihak Kecamatan Cempaka Putih. Sejauh ini warga tidak ada yang menolak rencana penertiban guna menata lokasi tersebut.

"Baru sosialisasi tahap pertama, setelah itu nanti akan kita berikan surat peringatan (SP) hingga surat perintah bongkar (SPB)," tegas Andri.

Sementara itu, di tempat terpisah Lurah Cempaka Putih Timur, Sri Hatmo mengatakan para pedagang bunga yang juga ditertibkan meminta agar mereka diberikan solusi. Mereka meminta di jadikan pedagang binaan oleh Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jakarta Pusat.

"Saya sih sudah sampaikan ini ke Sudin KUMKP, mereka lah yang bisa menentukan apakah bisa dijadikan JP atau tidak," ucap Sri Hatmo.

Nantinya setelah pedagang bunga ditertibkan, lokasi tersebut akan bangun taman di Jalan Ahmad Yani. Pembangunan akan dilakukan oleh Suku Dinas (Sudin) Kehutanan Jakarta Pusat.

 

 

Kominfotik JP/Chs/NEL