Puluhan Kucing Liar Dijaring di Rusun Tanah Tinggi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Sudin Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP) menangkap puluhan kucing liar di kawasan Rusun Tanah Tinggi, Jumat (17/11). Sebanyak 34 kucing terjaring dalam operasi penangkapan Hewan Penular Rabies (HPR) rutin ini.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakpus, Bakwan Ginting menerangkan penangkapan kucing liar yang dilakukan jajarannya merupakan respon cepat pemerintah terhadap keluhan warga Rusun Tanah Tinggi yang selama ini mengeluhkan keberadaan kucing liar. Hal ini pun sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 11 tahun 1995 tentang pengawasan hewan rentan rabies. Sekaligus mempertahankan predikat DKI Jakarta bebas rabies sejak 2004 lalu.

“Tentunya selain karena adanya laporan masyarakat, penangkapan kucing liar ini untuk mencegah terjadinya rabies dari kucing liar,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, lanjut Bakwan puluhan kucing ini akan dibawa ke Balai Observasi Hewan di Ragunan untuk divaksin dan dirawat. Bahkan menurutnya, usai mendapatkan perawatan dari Balai Observasi, puluhan kucing tersebut akan dipersilahkan untuk diadopsi masyarakat.

“Disana mereka akan lebih dirawat, dan dapat diadopsi masyarakat tanpa diperjual belikan,” tegasnya.

Pihaknya juga sempat mengingatkan petugas untuk tidak melakukan upaya kekerasan pada kucing liar yang akan ditangkap. Petugas diharuskan patuh pada aturan mengedepankan asasi hewan.  

“Tetap dijaga agar tidak menyakiti binatang karena pasti mereka akan melawan, tetap berikan kasih sayang jangan dipukul,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Pusat, Bayu Sari Hastuti mengatakan untuk melakukan penangkapan kucing liar ini pihaknya menngerahkan 15 petugas gabungan mulai dari petugas Sudin KPKP, PPSU, Satpol PP, dan Babinkamtibnas.

 

Kominfotik JP/NEL/Day/Chs