Puluhan Reklame Ditertibkan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 76 papan reklame tidak berizin dan habis masa berlakunya (kedaluwarsa) di wilayah Jakarta Pusat ditertibkan petugas gabungan, Kamis (23/3). 

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Effendy Lubis menerangkan, penertiban reklame ini digelar terpadu bersama Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

"Totalnya ada 30 orang personel gabungan. Kita sasar reklame berukuran di bawah 24 meter," katanya.

Ia menuturkan, sanksi berupa penurunan langsung papan reklame yang tidak berizin dan kedaluwarasa ini dinilai efektif, karena para pemilik papan reklame langusung membayarkan pajak reklame mereka.

"Selain itu ada juga yang diberikan surat peringatan karena kondisi iklannya sulit ditertibkan," ujarnya.

Selanjutnya seluruh papan reklame yang ditertibkan selanjutnya dibawa ke Gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kominfotik JP