Puluhan Warga Terjaring OTT di CFD

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP


Sebanyak 26 warga terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di acara Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Minggu  (5/2) akibat membuang sampah sembarangan.


Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin mengatakan operasi tangkap tangan kepada warga yang membuang sampah sembarangan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Operasi digelar mulai pukul 07.00 hingga pukul 10.00 yang dilakukan setiap acara Car Free Day.


"Ada 26 orang yang terjaring, sembilan orang dikenakan denda Rp 100 ribu dan 17 orang dikenakan sanksi sosial yakni memungut sampah," kata Mudarisin dilokasi.


Ia menambahkan, kegiatan ini juga sekaligus mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena sampah menyebabkan banjir dan juga penyakit. 

Lebih lanjut, Mudarisin menjelaskan, apabila anak sekolah yang terjaring membuang sampah sembarangan. Pihaknya menerapkan sangsi berbeda, yakni mereka akan diminta menyampaikan pesan kepada warga lain untuk tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu mereka juga diperintahkan membacakan pancasila.


"Untuk anak sekolah kami kenakan sanksi sosial, supaya sadar dan menyampaikan kepada teman-temannya," jelasnya.


Dalam operasi ini, pihaknya mengerahkan 50 petugas yang dibagi dalam 10 tim. Selain dari dinas, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Menteng. Petugas tersebut tersebar disepanjang kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) sepanjang jalur Sudirman - Thamrin. 


"Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan setiap HBKB," tandasnya.


Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Risart Saristian mengatakan warga yang terjaring OTT di CFD ini kebanyakan warga dari luar DKI Jakarta. Dirinya berharap agar warga menanamkan jiwa kesadaran hidup tidak membuang sampah sembarangan.


"Setiap OTT jarang warga DKI terjaring, lebih banyak warga luar," singkatnya.


Dari pantauan di lapangan, satu persatu warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan langsung dibawa ke posko. Di sana petugas mendata identitas warga. Petugas kemudian menjelaskan sangsi terhadap warga yang kedapatan membuang sampah dengan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) no 3 tahun 2013 pasal 130 tentang pengelolaan sampah. Usai mendapat penjelasn petugas, warga pun mengakui kesalahan mereka karena membuang sampah sembarangan. 


Salah satunya Setiawan (24), warga Bendungan Hilir ini mengaku belum mengetahui membuang sampah sembarangan dikenakan denda. Meski demikian dirinya mengakui jika operasi ini sangat bagus untuk menjaga lingkungan tetap bersih.


"Bagus sih kegiatan ini. Saya juga jadi tahu, dan kapok buang sampah sembarangan," tandasnya. 

Kominfotik JP