Ratusan Orang Disidang Tipiring

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

 

Sebanyak 107 pelangar ketertiban umum Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Santoso menerangkan, dari 107 orang yang menjalani persidangan diantaranya , 104 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 3 pemasang papan reklame  tidak berizin. Menurutnya, dalam persidangan yang dipimpin hakim Casmaya menetapkan denda variatif mulai dari Rp 102 dan Rp 125untuk para PKL sementara denda Rp. 500 ribu diberikan pada pemasang papan reklame tidak berizin.

"Hari ini mereka disidang dengan denda yang bervariasi tergantung dari hakim. Semua denda akan diberikan ke negara," ucap Santoso saat memberikan keterangan di PN Jakarta Pusat.

Santoso menerangkan, seluruh PKL maupun pemasang reklame yang disidang merupakan merupakan hasil razia pihaknya selama 2 minggu terakhir. Setelah para PKL mengikuti sidang dan membayar denda nantinya mereka bisa mengambil barang dagangan mereka di gudang Satpol PP, Cakung, Jakarta Timur. Diharapkan dengan disidangkan para PKL dan pelanggar reklame ini dapat menimbulkan efek jera.

"Mereka ini merupakan pendatang baru yang terjaring pihak satpol. Paling banyak yang melanggar itu ada di wilayah Tanah Abang," tutupnya.

 

Kominfotik JP