Ratusan PKL Ditipiring

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 115 pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Denda yang berhasil terkumpul dari sidang Tipiring tersebut sebanyak Rp 64.244.000.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Rahmat Lubis menerangkan, seharusnya ada 173 PKL yang menjalani sidang. Namun sisanya tidak datang dengan berbagai alasan. Meski demikian, pihaknya menegaskan seluruh PKL yang tidak hadir dalam persidangan itu, akan tetap mendapatkan vonis denda yang harus segera dibayarkan.

Rahmat menjelaskan, para PKL yang menjalani sidang harus membayarkan denda antara Rp 150-200 ribu. Jumlah itu dilihat dari kesalahan dan kemampuan pelanggar.

"Pembayaranya langsung ke jaksa, setelah itu diberikan bukti bayar. Bukti bayarnya untuk ambil barang yang telah disita di gudang Cakung," tandasnya.

Para PKL dinyatakan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Instruksi Gubernur Nomor 99 Tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar.

 

Kominfotik JP/Chs/NEL