Satpel LH Kecamatan Senen Himbau Pelaku USK Sediakan Penyaringan Limbah

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Senen menghimbau para pelaku Usaha Skala Kecil (USK) seperti seperti warung makan, percetakan, laundry, menyediakan penyaringan limbah. Pasalnya, sejumlah pelaku USK di wilayah Kecamatan Senen belum memiliki penyaringan limbah. 

Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Senen, Wahyu Simatupang menerangkan banyak temuan yang didapatkan pihaknya terkait pembuangan limbah di saluran. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan karena dapat mencemarkan lingkungan. Sehingga, pihaknya memberikan sosialisasi sekaligus himbauan kepada para pelaku USK agar menyediakan penyaringan limbah. 

"Hampir sebagian para pelaku USK yang didata petugas di lapangan tidak memiliki penyaringan limbah. Ada pun yang punya hanya beberapa saja," terangnya, Jumat (15/12).

Pihaknya menyebut, dengan mendorong masyarakat membuat penyaringan limbah, pencemaran lingkungan akibat limbah dapat dicegah.  Sebab, sebelum jatuh ke dalam saluran air, limbah tersebut telah tersaring. 

Ia juga menegaskan, akan memberikan surat pada Sudin LH Jakpus. Apabila himbauan pemasangan penyaringan limbah tidak dihiraukan pelaku USK.  

"Nanti Sudin yang memberikan sanksi, baik berupa teguran keras atau sanksi penutupan tempat usaha," tegasnya.

Kominfotik JP/Chs/NEL