Sembilan Puluh Pengemplang Pajak Dipasang Stiker

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan pamasangan papan dan stiker terhadap penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB - P2) tahun 2017. Total objek penunggang pajak mencapai 90 objek dengan total tagihan mencapai Rp 28.561.520.850.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan kegiatan pemasangan stiker ini sebagai langkah membuat shock therapy terhadap penunggak pajak. Para penunggak pajak ini ada yang tidak bayar pajak mulai dari 1 hingga 2 tahun.

"Kita pasang sejumlah papan plang dan stiker terhadap para penunggang pajak," tegasnya.

Setidaknya 90 penunggak pajak tersebar di delapan kecamatan se - Jakarta Pusat. Diantaranya, di Sawah Besar 5 penunggak pajak, Gambir 5 penunggak, Menteng 23, Kemayoran 20, Johar Baru 8, Senen 5, Tanah Abang 15, Cempaka Putih 9. 

"Kita mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 dan Instruksi Gubernur No 105 Tahun 2016 tentang Inventaris daftar penunggakan pajak daerah dan pemasangan stiker," tutupnya.

 

Kominfotik JP/Chs/NEL