SK PHL Akan Dicek

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Inspektorat pembantu (Irbanko) Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan melakukan pengecekan surat kontrak (SK) pegawai Pekerja Harian Lepas (PHL) di seluruh Suku Dinas dan Kecamatan di Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikemukan Kepala Sub Bidang (Kasubag) Tata Usaha Irbanko Jakarta Pusat, Bernard Simatupang di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Bernard mengatakan dalam perekrutan pegawai harusnya sesuai dengan surat kontrak yang mereka tanda tangani. Sangat tidak dibenarkan jika dalam surat kontrak mereka itu berbeda dengan kerja yang dilakukan para pekerja.
 
"Yang jelas perekrutan itu harus sesuai dengan SK. Misalkan jika mereka itu Kru, ya tidak mungkin mereka bekerja di dalam kan. Jika itu terjadi sama saja mereka melakukan pelanggaran," tegas Bernard.

Bernard pun mengatakan jika adanya pelanggaran seperti itu pasti akan ada sangsi, mulai dari teguran, revisi surat kontrak kerja atau putus surat kontrak. Pihaknya juga akan melihat masalah tersebut apakah ada kerugian negara atau tidak.

"Ganti kontrak terhadap pegawai tersebut atau putus kontrak. Kita juga minta kepada seluruh UKPD dalam merekrut harus melihat keahlian mereka sesuai," tutupnya.

Kominfotik JP/Chs