SMK Dwikora Dibekukan 3 Tahun Lalu

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota Jakpus Memastikan telah membekukan ijin Yayasan SMK Dwikora sejak 3 tahun lalu, dengan demikian seluruh aktivitas belajar mengajar di SMK tersebut dibekukan.

Wali Kota Jakpus Mangara Pardede menerangkan, pembekuan ijin yayasan Dwikora tersebut dilakukan akibat Yayasan tersebut berdiri di atas lahan SMPN 156 di Jalan Kramat Pulo Gundul IV, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakpus. Pihaknya menjelaskan pembekuan ini juga membuat yayasan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar.  

“Kita mengacu kepada beberapa aturan, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 207 tahun 2016 tentang pemakaian / penguasaan atas seijin yang berhak. Hal lainnya Undang - undang Nomor 51 PRP tahun 1960 tentang larangan pemakaian hak tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasa. Sehingga yayasan ini kita bekukan,” terangnya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan pembekuan ijin yayasan tersebut sejak 3 tahun terakhir. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan Surat Perintah Bongkar kepada Yayasan Dwikora.

"Sebenarnya sudah tiga tahun tidak ada aktifitas lagi di SMK Dwikora ini. Sebelum kita bongkar mereka sudah kita berikan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3 hingga Surat Perintah Bongkar (SPB)," tandasnya.

 

Kominfotik JP/Chs/NEL