Sudin LH Jakpus Akan Tindak Tegas Pengusaha yang Buang Limbah Produksi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Suku Dinas ( Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat (Jakpus) menegaskan akan menindak tegas para pengusaha yang masih membandel membuang limbah produksi secaea langsung.

Kepala Seksi Pengendalian Limbah Sudin LH Jakpus, Risart Seristian menerangkan pihaknya masih menemukan sejumlah tempat usaha skala kecil di Jakarta Pusat (Jakpus) yang membuang limbah produksi secara langsung. Padahal sesuai peraturan yang ada limbah tersebut tidak boleh langsung dibuang apalagi ke pemukiman masyarakat.

"Para pelaku usaha kecil banyak yang tidak memperdulikan, padahal mereka harus mempunyai penyaringan," terangnya Selasa (26/9).

Saat ini pihaknya masih belum memberikan sangsi pada pengusaha yang masih membandel. Tetapi pihaknya langsung melakukan pendataan dan sosialisasi mengenai tempat penyaringan dan pembuangan limbah.

"Belum kita berikan sangsi, hanya sebatas sosialisasi saat pendagaan sejunlah tempat usaha kecil seperti warung makan, percetakan, konveksi dan lainnya," terangnya.

Nantinya, setelah sosialisasi tempat penyaringan dan pembungan limbah tidak dijalankan. Pihqkanya akan langsung memberikan sangsi tergas berupa penutupan usaha.

“Sanksi tegasnya ya kita tutup tempat usahanya,” tegasnya.

Kominfotik JP/Chs/NEL