Tak Berizin, 115 Reklame Akan Dibongkar Pemkot Jakpus

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan membongkar sejumlah reklame yang tak berizin dan sudah habis izinnya. Sementara ini pendataan sebanyak 115 reklame yang akan dibongkar oleh petugas.

"Pendataan sementara, ada 115 reklame yang izin habis atau tanpa izin. Semua akan segera kita ditertibkan," ujar Mangara Pardede, Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

Dalam tahap awal pihaknya akan meminta Suku Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Pusat untuk melakukan validasi ulang. Sehingga rencana penertiban sendiri bisa langsung disusun jadwalnya.

"Saya minta Satpol PP untuk siapkan anggarannya. Pasalnya khusus reklame setinggi 24 meter itu sudah pasti butuh peralatan," tegasnya.

(Kominfotik JP)