Tanah di Jakpus Akan Disertifikasi Masal

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) bersama dengan Kantor Pertanahan Kota Jakpus akan mengadakan program sertifikasi masal untuk tanah masyarakat yang belum bersertifikat.

Walikota Jakpus Mangara Pardede menyatakan, program sertifikasi masal ini merupakan program yang sangat baik dan bermanfaat bagi masyarakat yang tanahnya belum memiliki sertifikat. Semua biaya dalam proses sertifikasi tanah masal ini sudah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Ini kesempatan yang baik untuk masyarakat, karena program sertifikasi tanah ini gratis. Masyarakat tidak perlu membayar, semua sudah dibayar Pemprov DKI Jakarta. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ungkapnya (25/1).

Mangara juga menginstruksikan seluruh Camat, dan Lurah yang ada di wilayah Jakarta Pusat agar rutin melakukan rapat dengan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), terkait program sertifikasi tanah ini. Selanjutnya, tinggal RT dan RW yang menginformasikan pada masyarakat mengenai program ini. Sehingga, masyarakat mengetahui dan dapat mempersiapkan berkas apa saja yang harus dilengkapi.

“Jadi jangan lagi ada masyarakat yang baru mengetahui program ini setelah berjalan. Justru pada saat program ini berjalan masyarakat sudah memenuhi persiapan. Itu tugas Camat dan Lurah untuk berkomunikasi intens dengan RT/RW,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat, Bernadus Wijanarko menerangkan, dalam program sertifikasi masal ini pihaknya akan membagi 10 tim yang akan disebar di seluruh kecamatan yang ada di Jakpus. Tim ini akan melakukan penyisiran ke rumah-rumah masyarakat yang belum bersertifikat kemudian melakukan pendataan. Setelah itu, tim akan melakukan perekaman dan membuat sket bidang tanah didampingi RT/RW.

“Ini istilahnya jemput bola, kita datangi masyarakat yang belum memiliki sertifikat. Targetnya tidak ada lagi tanah di Jakpus yang belum bersertifikat dan ini akan menjadi percontohan daerah lain,” paparnya.

Lebih Lanjut Bernadus memaparkan, setelah melakukan pemetaan petugas kemudian akan mengumpulkan data yuridis. Kemudian data ini diolah dan dianalisis oleh tim khusus. Tim ini yang akan menentukan layak atau tidak untuk diproses lebih lanjut.

“Jika setelah dianalisis ini layak untuk diproses, maka akan diberikan hak pada masyarakat melalui penerbitan tanda bukti hak,” jelasnya.

 

 

Kominfotik Nel