Tidak Ada Oknum Satpol PP Penerima Pungli Tanah Abang

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta pusat (Jakpus) Rahmat Lubis menegaskan tidak menemukan adanya onggota maupun oknum Satpol PP penerima Pungli Tanah Abang. Menyusul temuan Ombudsman terkait dugaan keterlibatan anggota satpol pp pada praktek pungli di kawasan Tanah Abang.  

Pihaknya menerangkan telah melakukan investigasi internal dan pendalaman di lapangan terkait temuan tersebut. Tetapi, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pungli.

“Kami sudah mengecek secara mendalam kepada anggota kami, kami tidak menemukan indikasi pungli, apalagi indikasi anggota kami dekat dengan preman,” katanya Senin (27/11).

Meski demikian, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas, berdasarkan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang pedoman disiplin PNS. Apabila ada anggotanya yang terlibat.

“Dalam PP tersebut, sanksi ringan yaitu peringatan tertulis dan sanksi paling berat pemecatan secara tidak hormat,” tegas Rahmat.

Selain itu untuk menghindari Pungli pihak satpol PP telah membuat fakta integritas, dan kami sudah membuat surat pernyataan di atas matrai, sesuai PP yang berlaku.

Kominfotik JP/Chs/NEL