Tidak Berizin, Bangunan Pencucian Mobil Disegel

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Bangunan tempat pencucian mobil yang masih dalam proses pengerjaan di Jalan Sukarjo Wiryopranoto, Kelurahan Kebon Kelapa, Gambir, disegel petugas Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat, Selasa (3/10), petang.

Penyegelan tersebut dipimpin langsung Kasudin Citata, Widodo Soeprayitno, dan Kasatpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis. Penyegelan tersebut diikuti dengan pengosongan dan penghentian paksa aktivitas para pekeja yang ada di dalamnya.

"Bangunan ini memang tidak mempunyai IMB. Kita mengetahui berdasarkan laporan yang kemudian kita lakukan pengecekan. Sehingga kami pun terpaksa melakukan penyegelan dan penghentian terhadap aktivitas yang ada,” ucap Widodo kepada sejumlah pekerja.

Penyegelan disertai dengan pengosongan dan penghentian paksa para pekerjanya yang ada tersebut, sambung Widodo, dilakukan susai dengan prosedur berlaku.

“Kita berharap pemilik dengan kesadarannya segera mengurus IMB, sehingga bangunan tidak dibongkar,” tegasnya.

(Kominfotik JP Christ)