Tiga hotel di Sawah Besar Disosisasi Perda Tibum

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Tiga pilar Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat menggelar sosialisasi pembinaan Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2007 Ketertiban Umum (Tibum) di tiga Hotel di wilayah Sawah Besar, diantaranya hotel Orchardz, Pashion dan Classic.

Camat Sawah Besar, Martua Sitorus menyampaikan pihaknya melakukan sosialisasi mulai dari Perda Tibum hingga perijinan maupun retribusi pajak.

"Setelah sosialisasi pembinaan, kita juga memberikan surat edaran tentang Peraturan Daerah nomor: 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor: 6 tahun 2015 tentang kepariwisataan kepada pihak managemant hotel agar mengikuti aturan tersebut," jelas Martua Sitorus didampingi, Danramil, Wakapolsek setempat, dan Kasatgas Pol PP, Kamis (02/1) siang.

Pihaknya, juga menyatakan,  tujuan kegiatan ini merupakan pembinaan terhadap pengelola hotel maupun tempat hiburan.

"Upaya seperti ini untuk memperkuat kontrol pihak hotel. Misalnya tentang administrasi perijinan pengelola hiburan," tegasnya.

Martua menambahkan, pihaknya selaku pemerintah hanya meluruskan bahwa tidak semua hotel itu tempat mesum.

"Image nya kan hotel itu tempat mesum. Makanya kita luruskan, agar masyarakat mengerti," terangnya

Sementara itu, Kepala PTSP Kecamatan Sawah Besar, Arie menambahkan, pengelola hotel maupun hiburan harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Misalnya, pengelola hiburan dapat mengurus perijinannya.

"Aturan nya harus dipenuhi dan ditaati mereka seperti, jam buka dan tutup serta harus sesuai dengan SOP dan ijin kepariwisataan," tandasnya.

Ditempat yang sama, pihak managemant hotel Orcharzd, GE Haris menyambut baik langkah upaya pembinanaan yang dilakukan kecamatan sawah besar. Pihaknya berjanji akan mematuhi seluruh aturan yang ada mulai dari perizinan hingga retribusi pajak.

Kominfotik JP/Chs/NEL