Timbulkan Kesemerautan, 7 Becak Ditertibkan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak tujuh becak di Kecamatan Johar Baru ditertibkan petugas Satpol PP, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat Rabu (18/1). Becak tersebut berhasil terjaring operasi petugas di Jalan Rawa Sawah I, Jalan Galur Selatan, Jalan Tanah Tinggi XII dan Jalan Baladewa.

Berdasarkan keterangan Camat Johar Baru, Choir penertiban ini dilakukan karena menimbulkan kesemerautan wilayah dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007. Di mana becak tidak diperbolehkan beroperasi di Ibu Kota DKI Jakarta.

"Mereka ini kerap melawan arah dan melintas di jalan-jalan besar yang ramai dan dilintasi kendaraan," ucap Choir yang memimpin penertiban.

Ditambahkan Choir, pihaknya akan terus menggiatkan pengawasan dan operasi untuk menertibkan becak. Becak hasil penertiban itu langsung di bawa ke Gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur.

"Dalam penertiban ini kita mengerahkan 25 petugas gabungan," tutupnya.

(Cds - NLL Kominfotik JP)