Tunggak PBB Pertokoan Istana Pasar Baru Dipasang Stiker

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan pemasangan stiker bertuliskan tanah dan bangunan ini tidak/belum melunasi PBB-P2 pada Pertokoan Istana Pasar Baru, di Jln Pintu Air, Kel.Pasar Pasar Baru, Sawah Besar, Jakpus akibat menunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp. 1,7 milyar. Pemasangan stiker ini langsung dihadiri Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Budi Roso bersama Camat Sawah Besar, Martua sitorus dan Koordinator UPPRD Jakpus, Hendry.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Jakpus, Bayu Meghantara memimpin apel sekaligus memberikan secara simbolis papan pemberitahuan dan stiker penunggak PBB-P2 tersebut di halaman kantor Wali Kota Jakpus Mangara Pardede, Rabu (8/11). Dalam kesempatan itu, Bayu menilai penangihan tunggakan PBB-P2 dengan mengunakan stiker mapun plang nama belum melunasi pajak sangat efektif fan efisinen,

“Saya sangat mendukung sekaligus mengapresiasi program Suku Badan (Suban) Pajak dan Retribusi Daerah yang melakukan pemasangan papan/plang bagi wajib potensial yang belum melunasi PBB-P2,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, pemasangan  stiker maupun plang ini juga sebagai bentuk penegakan hukum bagi wajib pajak yang melanggar Perda No.16 tahun 2012. Sebelum dilakukan pemasangan stiker ini, Lanjut Bayu Pemkot Jakpus telah memberikan surat  peringatan kepada wajib pajak untuk segera melunasi PBB tepat waktunya.

“Tapi hingga saat ini wajib pajak tersebut belum juga memenuhi kewajibannya, maka dari itu kita pasang stiker ini,” jelasnya.

Sementara itu Koordinator Unit Pengelola Pendapatan Retribusi Daerah (UPRD) Jakarta Pusat, Hendri menjelaskan, pemasangan papan/plang & Sikter kepada wajib pajak bertujuan untuk mengamankan rencana/target PBB-P2 di wilayah Jakpus tahun 2017. Menurutnya, untuk tahun ini target PBB-P2 yang semula sebesar Rp.1.127.488.000.000  mengalami kenaikan pada APBD-P menjadi Rp.1.300.197.000.000. Sementara, hingga saat ini dari target tersebut baru tereliasasikan sebesar,- Rp1.254.616.298.765 atau  96,5 %.

“Pemasangan plang dan stiker ini dilakukan serentak di 8 kecamatan, Jumlah objek pajak yang akan dipasang papan pengumuman & stiker penunggak pajak sebanyak 90 objek pajak dengan jumlah tunggakan sebesar Rp. 28.561.520.850. Diharapkan pelaksanaan pemasangan plang dan stiker penunggak pajak ini cukup signifikan untuk mencapai target penerimaan yang telah ditentukan,” jelas Hendri.

Camat Sawah Besar, Martua Sitorus menambahkan, pihaknya telah memberikan himbauan pada pemilik pertokoan Istana Baru agar melunasi PBB-P2, namun hingga waktu yang telah ditentukan belum juga dilunasi. Sesuai perintah Walikota Jakarta Pusat, terpaksa pihaknya memasang stiker pengumuman belum melunasi PBB P-2. Namun jika hari ini dibayar maka stiker tersebut akan dicabut.

 

Kominfotik JP/Day/NEL