Unggas Dekat Pemukiman Penduduk Diamankan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat, menggelar razia unggas di permukiman warga Kelurahan Kwitang. Razia ini berkaitan dengan syarat pemeliharaan hewan yang harus memiliki jarak kandang 25 meter. Sekitar 105 unggas berhasil diamankan petugas.

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Bayu Sari Hastuti merinci, dari hasil razia di kawasan Kwitang  ini 105 unggas tersebut terdiri;  dari 38 ekor ayam, satu 1 bebek, dan 66 burung dara.

"Unggas langsung disembelih dan dagingnya diserahkan ke pemilik untuk dikonsumsi. Sebetulnya unggas boleh dipelihara, dengan syarat jarak kandang dengan permukiman minimal berjarak 25 meter," ucapnya, Kamis (26/10).

Menurut Bayu, untuk unggas hias seperti burung berkicau bisa dipelihara di permukiman. Namun harus melalui proses sertifikasi kesehatan.

"Bisa dipelihara tapi harus ada sertifikasi kesehatan unggas dari Sudin KPKP," ucapnya.

Selain mengamankan unggas, dibantu Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), dimusnahkan pula 37 kandang unggas.

Kominfotik JP/Chs/NEL