Walikota Jakpus Perintahkan Pecat RT/RW Bila Sebarkan Edaran Provokasi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Walikota Jakarta Pusat (Jakpus), Mangara Pardede memerintahkan seluruh Lurah untuk memecat RT/RW di wilayah Jakpus jika menyebarkan surat edaran yang bersifat provokatif dengan menggunakan blanko kelembagaan (Kop surat RT/RW) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua.

 

Menurutnya, jelang Pilkada putaran kedua ini, ada beberapa surat edaran yang bersifat provokatif yang disebarkan di lingkungan masyarakat. Surat edaran tersebut mempengaruhi bahkan meminta masyarakat untuk tidak memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilkada putaran kedua nanti. Maka dari itu pihaknya menegaskan jangan sampai di wilayah Jakpus ada RT/RW yang menyebarkan surat tersebut terlebih menggunakan blanko kelembagaan.

 

"Kalau ada yang kedapatan stempel maupun cap RT/RW pada surat bersifat provokasi agar tidak memilih salah satu calon.  Langsung saja pecat RT/RW. Seluruh Lurah saya minta awasi hal tersebut, jika kedapatan langsung saja pecat," tegas Mangara.

 

Mangara juga menerangkan hingga saat ini belum ada RT/RW yang ada di Jakpus menyebarkan edaran provokasi tersebut. Namun, jika nanti didapatkan ada RT/RW melakukan hal tersebut di wilayahnya  pihaknya akan menghadiri langsung pemecatan tersebut. Bahkan, Mangara akan mempublikasikan pemecatan RT/RW tersebut ke publik melalui media.

 

"Sejauh ini belum ada temuan di Jakarta Pusat. Tapi kita berharap tidak ada yang terlibat," terangnya.

 

 

Kominfotik JP