Warga Diminta Aktif Laporkan Bangunan Langgar Aturan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Akibat kekurangan sumber daya manusia (SDM), Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat ,Widodo Soepriyatno berharap warga membantu memberikan laporan terhadap bangunan yang melanggar aturan. 

Hal tersebut dikemukannya saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Widodo mengatakan, sejauh ini pengawasan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan di setiap wilayah cukup beragam. Mulai dari tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), melanggar garis badan bangunan dan ketinggian bangunan yang telah ditentukan dalam Perda 1 tahun 2014.

"Di wilayah Jakarta Pusat masih ada yang melanggar. Yang langgar kita bongkar dan yustisi pemiliknya dengan denda bervariasi," terangnya.

Namun pengawasan terhadap bangunan yang melanggar terkendala petugas. Pasalnya jumlah petugas hanya 85 orang yang terbagi, dari tingkat Sudin hingga di kecamatan mulai dari pengawas, dan Tata Usaha. 

"Di setiap Kecamatan itu hanya ada tiga orang. Jumlah tersebut sangatlah kurang, idealnya dalam satu kelurahan ada satu petugas," terangnya.

Alasan inilah yang membuat pihaknya kesulitan melakukan pengawas. Tapi dengan keterbatasan petugas tersebut bukan berarti tidak memaksimalkan kinerja. Justru pihaknya terus melakukan pemetaan terhadap bangunan yang melanggar dan memberikan sangsi. 

"Kita juga berikan kesempatan terhadap warga yang mau memberikan informasi terhadap bangunan warga. Bisa ke kelurahan, Kecamatan atau langsung ke kantor Sudin Citata Jakarta Pusat," tutupnya. 

 

Kominfotik JP/Chs/NEL