33 PKL Disidang Tipiring

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 33 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (Fasum) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (7/9). 

"PKL ini menjadikan trotoar dan taman yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Pusat menjaadi lapak untuk berdagang," ucap Santoso, Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Jakarta Pusat, Jumat (7/9).

Masih kata Santoso, seharusnya ada 47 PKL yang menjalani sidang, namun yang 14 tidak hadir dan akan menjalani verstek. 


"Hasil retribusi denda hari ini sebesar Rp 8.316.000 semua langsung disetorkan ke kas negara. Ini sebagai efek jera dan contoh bagi para pelanggar yang tetap membandel," tandasnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal, Tafsir Sembiring S.H, M.H, dibantu Panitera, Sunardi SH dan Jaksa Penuntut Umum, Eko Winarno


Kominfotik JP/Chs/NEL