53 Loksem di Jakpus Diperpanjang

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

 

Mengacu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 144 tahun 2018, sebanyak 53 lokasi sementara (Loksem) usaha mikro pedagang kaki lima di Jakarta Pusat diperpanjang.

Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat (Jakpus), Bangun Richard menerangkan, ke 53 lokse yang telah diperpanjang ini telah diberikan nomor kode lokasi JP 01-64.

"Masa berlaku semua loksem tersebut selama dua tahun hingga 2021," terang Bangun saat ditemui di kantor Wali Kota Jakpus, Kamis (22/11).

Bangun mengatakan, perpanjangan ke 53 loksem atas usulan lurah, camat hingga tingkat kota. Sejauh ini, lanjut Bangun ada beberapa faktor yang menentukan bisa tidaknya loksem diperpanjang. Salah satunya faktor lingkungan, dimana keberadan loksem tidak mencemari lingkungan. 


"Sarana dan prasarana dilihat, dampak kemacetan dilihat. Faktor itulah yang menentukan diperpanjang atau tidaknya," jelas Bangun. 

Kominfotik JP/Chs/NEL