6 Pak Ogah Diciduk di Sawah Besar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 6 pak ogah yang meresahkan pengendara dijaring petugas gabungan Kecamatan Sawah Besar saat operasi penertiban. 

Keenam pak ogah sempat kocar - kacir saat melihat kedatangan petugas. Namun, mereka berhasil terjaring di beberapa titik diantarnya; Jalan Samanhudi, RS Husada, Mangga Besar Raya dan Jalan Pangeran Jayakarta.

"Ada enam pak ogah yang terjaring saat operasi penertiban. Dengan barang bukti berupa uang logam pecahan 500 sebanyak Rp. 54.000. Hari ini juga mereka langsung disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakpus," kata A. Sugiarso Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar, Jumat (16/11).

Ditambahkan, Sugiarso, mereka terjaring lantaran mengganggu ketentraman dan ketertiban umum Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 tahun 2007. 

"Mudah-mudahan seluruhnya bisa hadir dipersidangan," ujarnya. 

 

Kominfotik JP/Chs/NEL