6 PKL Johar Baru Jalani Sidang

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sebanyak 6 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan Satpol PP Kecamatan Johar Baru, hari ini mengikuti sidang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), di pengadilan Negeri Jakpus, Jumat (19/10).

Kasatgas Pol PP Kecamatan Johar Baru, Rojikin mengatakan, keenam PKL ditertibkan, lantaran berjualan di Fasilitas Umum (Fasum), di empat lokasi antara lain Jalan Percetakan Negara, Letjend Suprapto, Tanah Tinggi I dan Jalan Tanah Tinggi IV.

"Ada dua PKL yang tidak hadir. Sedangkan 4 PKL yang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) didenda sebesar Rp.150.000, ditambah uang administrasi Rp. 2.000,-, langsung dimasukan ke kas negara," kata Rojikin di lokasi.

Rojikin menambahkan, pihaknya, akan menggelar operasi secara rutin bagi pelanggar Perda Tibum khusunya di wilayah Johar Baru. 

 

Kominfotik JP/Chs/NEL