Bakwan Instruksikan Sudin Citata Perketat Pengawasan Bangunan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bakwan Ginting menginstruksikan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang (Citata) menginstruksikan untuk memperketat  pengawasan pembangunan rumah tinggal maupun non rumah tinggal harus ditingkatkan.

“Semua pemilik harus melengkapi dokumen sebagai syarat Izin Mendirikan Bagunan (IMB). Tidak tebang pilih dalam menjalankan tupoksi pengawasan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bakwan Ferizan Ginting, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Pada prinsipnya, lanjut Bakwan, dalam mendirikan bangunan harus dilengkapi dengan IMB. Kalau ada bangunan yang melanggar langsung ditindak tegas sesuai dengan pelangaranya.

“Pemilik bangunan juga harus mengikuti prosedurnya. Pembangunan itu harus sesuai dengan peruntukan dan IMB. Kalau itu tidak dilanggar, maka tidak akan ada lagi terjadi pelanggaran bangunan," tandasnya.

Kominfotik JP/Chs/NEL