Bangunan 6 Lantai di Kebon Kacang Dibongkar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) membongkar bagunan 6 lantai di Jalan Kebon Kacang XXXVI No.9, Kel. Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakpus, Kamis (3/5). Bangunan tersebut dibongkar akibat menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Jakpus, Mangara Pardede memaparkan, pembongkaran bangunan yang dilakukan untuk menegakan Pergub No. 128 tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung di DKI. Dimana pemilik bangunan telah melanggar pasal 129 Perda No.7 tahun 2010 akibat menyalahi IMB. 

“Untuk menegakkan aturan, petugas tidak perlu ragu atau takut membongkar bangunan yang menyalahi izin,“ ungkapnya di lokasi pembongkaran didamping Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat, Widodo Soepranyitno, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis, Asisten Pemerintahan, Budi Roso serta Camat Tanah Abang, Dedi Arif Darsono.

Di tempat yang sama, Widodo Soepranyitno menjelaskan, pemlik bangunan mengajukan IMB untuk mendirikan bangunan 3 lantai. Namun pemilik justru membangun 6 lantai, sehingga 3 lantai lainnya menyalahi IMB dan harus dibongkar. 

Sebelumnya, lanjut Widodo, pihaknya telah melakukan pembongkaran paksa dan yustisi Oktober 2017 lalu. Namun, pemilik membandel dengan menambah kembali 3 lantai bangunan pasca pembongkaran paksa.

Sementara itu, Rahmat Lubis menambahkan dalam pembongkaran ini sebanyak 60 orang petugas dikerahkan. Serta 20 orang petugas dari instansi terkait. 


Kominfotik JP/Chs/Day/NEL