Bangunan Dua Lantai di Bongkar Petugas Gabungan Jakpus

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan serta TNI-Polri membongkar bangunan dua lantai yang berada di jalan Cempaka Wangi II, Rt.06/09, Kel. Harapan Mulya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (19/7/2018).

Budi Roso, Asisten Pemerintah Jakarta Pusat didampingi Ka.Satpol PP, Rahmat Lubis mengatakan, total ada sekitar 50 petugas gabungan yang dikerahkan untuk membongkar bangunan untuk hunian tersebut.

"Pembongkaran dilakukan petugas karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai rekomendasi teknis Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan," kata Budi.

Menurut Budi, pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga penyegelan, namum pemilik bangunan tetap bandel masih terus membangun. “ yah sudah terpaksa kami bongkar, “ tandasnya.

Ka.Satpel Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kemayoran, M. Reza menambahkan, kami sudah beberapa kali memperingati kepada pemilik bangunan agar bangunan jangan dilanjutkan karena tidak memiliki IMB tapi tetap aja bandel,ujarnya.

Reza menambahkan, bangunan yang berdiri diatas tanah seluas 58 meter dengan luas bangunan 98 meter tersebut dikenakan sanksi sesuai berdasarkan Pergub nomor 128 tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung di Jakarta. Pemilik bangunan melanggar pasal 15 ayat 1 Perda No. 7 tahun 2010 kegiatan pembangun gedung yang dilaksanakan tanpa izin, jelasnya.


Kominfotik JP/Day