Bangunan Kantor Empat Lantai di Bongkar Paksa

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Tim gabungan penertiban Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali membongkar paksa bangunan kantor empat lantai, akibat menyahi izin yang diterbitkan berupa Jarak Bebas Belakangan terbangun ( 9,9X6) m X 4 lantai. Bangunan tersebut berlokasi di jalan Biak No.40 Rt.08/11 Kel. Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
Penertiban bangunan tidak sesuai izin tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintah Jakpus  Budiroso didampingi Kasat Pol PP Jakpusl, Rahmat Lubis. 

Disela-sela penertiban, Budiroso mengungkapkan bangunan seluas 1.086 meter persegi sebenarnya sudah memiliki IMB namun bangunan tersebut tidak sesuai izin yaitu melanggar Jarak Bebas Belakang (JBB). 

"Kita sudah berikan surat peringatan  dilanjutkan dengan surat segel serta Surat Perintah Bongkar (SPB) namun pemilik bangunan tetap bandel sehingga dilakukan pembongkaran paksa," ungkapnya. 

Pihaknya juga meminta agar Satpol PP dan Sudin Citata mengajak warga agar tidak melakukan pelanggaran. Sebab,  sosialisasi sudah sering kali dilakukan. Namun masih ada warga yang melanggar. 

Sementara itu, Kasatpol PP Jakpus Raymat Lubis menegaskan seluruh proses pembongkaran berlangsung aman. Tidak ada penolakan warga. 

Penertiban ini melibatkan 45 personil terdiri dari anggota Satpol PP, TNI, Polisi, satu regu tim teknis bangunan, aparat walikota, kecamatan dan kelurahan.

Kominfotik JP/Day/Chs/NEL