Bangunan Tanpa IMB di Cideng Dibongkar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Puluhan petugas gabungan melakukan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan   (IMB) di Jalan Cilengsir No 5 A, RT 11 RW 01, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakpus, Rahmat Lubis mengatakan pembongkaran dilakukan karena bangunan tidak memiliki IMB.

"Pemilik sudah berusaha mengurus Ijin, tapi ijin tidak dikeluarkan. Makanya ini kita lakukan pembongkaran bangunan yang baru berbentuk pondasi," ucap Rahmat Lubis didampingi Kasiop PPNS, Santoso dan Lurah Cideng, Faozi di lapangan.

Rahmat menegaskan, kedepan pihaknya akan terus melakukan pembongkaran terhadap pemilik bangunan yang membandel. Langkah ini sebagai bentuk peringatan terhadap masyarakat agar melengkapi perizinan jika hendak membangun.

"Pembongkaran bangunan ini kita kerahkan 35 petugas gabungan. Pemilik pun sempat melihat langsung pembongkaran yang dilakukan petugas," terangnya.

Sementara itu, pemilik bangunan Endang hanya terlihat pasrah melihat bangunan yang akan menjadi tempat tinggal ini dibongkar petugas. Menurutnya pengurusan ijin sudah dilakukan melalui biro jasa. Tapi kenyataan ijin sampai sekarang tidak keluar.

"Mau bagaimana lagi, ya pasrah saja saya melihat pondasi dihancurkan petugas," tutupnya.

Kominfotik JP/Day/Chs/NEL