Bangunan Tanpa IMB di Kawasan Elit Dibongkar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) membongkar bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan perumahan elit Jalan Cempaka Putih Tengah XVII, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakpus, Selasa (4/9).

Kepala Seksi (Kasie) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakpus, Santoso mengungkapkan, pembongkaran bangunan itu dilakukan atas Usulan Rekomendasi Bongkar (URB) dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).

"Yang dibongkar hanya satu unit karena tidak ada IMB. Sedangkan yang satu lagi ada IMB nya," kata Santoso di lokasi pembongkaran.
Untuk membongkar bangunan tersebut, pihaknya mengerahkan alat manual dan buruh bangunan serta 50 petugas gabungan.

Sementara, Pelaksana Harian (PLH) Kasatpel Citata Kecamatan Cempaka Putih, Yosef Panggabean membenarkan, bangunan tersebut tidak memiliki IMB.Pihaknya bahkan sudah memberikan peringatan tapi tidak direspon. 

"Kita sudah ingatkan kepada pemilik bangunan dengan tindakan mulai Surat Peringatan (SP), Segel hingga Surat Perintah Bongkar (SPB). Namun pemilik membandal. Selanjutnya kita usulkan rekomtek ke Satpol PP," tandasnya. 

Kominfotik JP/Chs/Day/NEL