Bangunan Tidak Sesuai Izin Dibongkar Satpol PP

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Bangunan baru rumah tinggal milik Hendry Susanto, di Jln Sabangan X No.19 Rt.010/04 Kel. Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat tidak sesuai Izin 040/8.1.0/31.71.07.0000/-1.785.51 tanggal 28 Juli 2016 melanggar jarak bebas belakang dibongkar kuli bangunan dari Satpol PP Jakarta Pusat, Selasa (17/4).

Menurut Ka. Sektor Sudin Citata Kecamatan Gambir, Uus Muslih, pembongkaran bangunan tambahan ini merupakan penegakan Pergub Prov. DKI Jakarta No.128 tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran penyelenggaraan gedung di DKI dan pemilik bangunan melanggar pasal 129 Perda No.7 tahun 2010.

Semestinya bagian belakang bangunan baru itu harus dikosongkan guna sirkulasi udara, namun pemiliknya menambah bangunan. "Sudah beberapa kali kami peringatkan disusul penyegelan dan surat perintah bongkar (SPB) tapi masih bandel yang kemudian Sudin Citata memberikan Rekomtek ke Satpol PP untuk segera dibongkar," tuturnya.

Ka. Siop PPNS Satpol PP, Santoso mengatakan pembongkaran bangunan ini menerjunkan 49 personil dari anggota Satpol PP, Sudin Perhubungan, Bagian Hukum, Sudin Citata, TNI, Polisi dan kuli bangunan.

"Bangunan yang melanggar jarak bebas belakang seluas 8 m X 3 m tersebut langsung dibongkar dan diratakan," tandas Santoso.


Kominfotik JP/Day/Stk/Chs