Buang Sampah Sembarangan Warga Johar Baru Akan Diberikan Sanksi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satuan Pelaksana (Satpel)  Lingkungan Hidup Kecamatan Johar Baru, akan memberikan sangsi kepada warga yang buang sampah di Jalan Supraptor, Kelurahan Tanah Tinggi,  Johar Baru. Sanksi ini akan diberlakukan 1 Mei mendatang.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Johar Baru,  Rojak Sihotang mengatakan jajarannya akan menerapkan sangsi berupa denda sebesar Rp 500.000 kepada warga jika membuang sampah diluar jam yang ditentukan.  

"Warga hanya boleh buang sampah di lokasi tersebut dari jam 20.00 WIB hingga selesai pengangkutan sampah pukul 02.00 WIB. Di luar itu petugas akan langsung melakukan penangkapan, " ucap Rojak saat diwawancarai,  Kamis (19/4).

Menurut Rojak penerapan denda tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Namun, sampai kebijakan baru diberlakukan, pihak petugas Satpel Lingkungan Hidup masih memberi toleransi kepada warga dengan melakukan pengangkutan malam dan pagi.  

"Saat ini kita tengah tahap sosiasliasi bersama pihak Kelurahan Tanah Tinggi.  Nanti kita juga akan pasang dua spanduk terhadap pemberlakukan larangan tersebut, " terangnya.

Kominfotik JP/Chs/NEL